Penjelasan terkait dengan peternakan babi saat reses Komisi IV DPR RI bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) di wilayah Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

MINUT – Komisi IV DPR RI bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar kunjungan kerja reses ke PT Sulawesi Optima Wirakarya (SOW) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (9/10).

Dalam kunjungan itu, tercetus ide untuk melakukan penguatan kualitas genetik dan biosekuriti, yang dinilai akan menjadi kunci dalam memulihkan sekaligus meningkatkan produktivitas peternakan babi di Sulut setelah sebelumnya terdampak African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika di tahun 2023.

Pada rilis yang dikirimkan Karantina Sulawesi Utara, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengatakan jika pemulihan peternakan babi harus dilakukan dengan memperkuat kualitas bibit sekaligus mencegah penyakit kembali mengganggu populasi ternak.

“Sulawesi Utara merupakan wilayah penting bagi produktivitas babi nasional. Karena itu, kualitas genetik dan penerapan biosekuriti harus jadi satu kesatuan utuh di tengah ancaman ASF yang pernah mengganggu populasi,” ujar Alex.

Menurut dia, pengembangan peternakan modern yang menerapkan sistem breeding dan biosekuriti secara baik dapat menjadi salah satu model yang kemudian dikembangkan di tingkat peternakan rakyat.

Upaya tersebut diperlukan agar peningkatan populasi tidak hanya mengejar jumlah, tetapi juga menghasilkan ternak dengan kualitas genetik yang baik dan terlindungi dari risiko penyakit.

Sementara, Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Srianto, mengatakan jika peningkatan produktivitas ternak harus berjalan beriringan dengan pengawasan pergerakan hewan antarwilayah.

Menurut dia, pelabuhan dan bandara menjadi titik penting untuk mengawasi lalu lintas ternak maupun produk hewan agar tidak menjadi jalur penyebaran penyakit.

“Prinsip karantina untuk lalu lintas ternak babi adalah ketertelusuran atau traceability dan analisis risiko. Pengawasan karantina dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang dikirim berasal dari daerah yang aman serta memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan persyaratan teknis,” ujar Srianto.

Ketertelusuran menjadi penting karena petugas perlu mengetahui asal ternak, kondisi kesehatan, serta wilayah tujuan sebelum hewan dilalulintaskan. Menurut Srianto, status kesehatan daerah asal juga menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis risiko.

Jika ternak berasal dari wilayah yang memiliki status kesehatan sesuai persyaratan dan seluruh ketentuan teknis terpenuhi, lalu lintas dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk menekan risiko penyebaran penyakit tanpa menghambat distribusi ternak dan produk hewan yang telah memenuhi persyaratan.

ASF menjadi perhatian karena penyebaran penyakit dapat berdampak terhadap populasi dan keberlangsungan usaha peternakan babi. Karena itu, biosekuriti tidak hanya diterapkan di peternakan, tetapi juga diperkuat sepanjang rantai pergerakan ternak.

Kunjungan tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara DPR RI, Kementerian Pertanian, Barantin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam memperkuat rantai peternakan babi dari hulu hingga distribusi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta perangkat daerah yang membidangi peternakan di tingkat provinsi dan kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *