
JAKARTA – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat, khususnya dari praktik kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah adat.
Hal ini disampaikan PPMAN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta, 7 Oktober 2026.
Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, mengatakan masyarakat adat hingga saat ini masih menghadapi persoalan ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, dan kebudayaan. Konflik yang berawal dari persoalan agraria, perizinan maupun status wilayah adat, menurutnya, tidak jarang berkembang menjadi perkara pidana.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif, tetapi harus disertai perlindungan nyata terhadap hak-hak mereka.” katanya.
Untuk itu, Surti meminta prinsip anti-kriminalisasi dimasukkan secara tegas dalam RUU Masyarakat Adat. Perlindungan tersebut diperlukan agar hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika memperjuangkan haknya.
Nur Amalia dari PPMAN juga menekankan perlunya RUU Masyarakat Adat memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), mengingat kriminalisasi masih terjadi di berbagai tempat dan turut memperpanjang konflik masyarakat adat.
Aturan ini secara hukum sudah diakui dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 66, PERMA No.1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 Tahun 2024, dan Putusan MK No.119 Tahun 2025.
Sementara, Syamsul Alam Agus dari PPMAN, menyampaikan saat ini masyarakat adat mengalami ancaman kepunahan (depopulasi), karena tidak menjadi satu diskursus dalam pembuatan atau pengaturan kebijakan.
Untuk itu, dia meminta ketika RUU ini nantinya disahkan perlunya ada harmonisasi, adanya konsep pemulihan yang holistik dalam PERDA. Juga penting bagaimana PERDA Masyarakat Adat memiliki karakteristik yang inklusif yang artinya PERDA Masyarakat Adat ini tidak dijadikan sebagai mekanisme persekusi kepada suku-suku yang lain.
Ditambahkan Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat, dia meminta agar mekanisme PERDA Masyarakat Adat keluar dari konteks politik daerah, namun tanggung jawab pemerintah daerah tetap ada dengan mekanisme sederhana agar tidak panjang, berlapis juga memberatkan bagi masyarakat adat.
Adapun Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyampaikan bahwa saat masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat, dengan harapan agar tahun ini bisa diselesaikan di tingkatan Baleg.
“Mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat, agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM nya,” ujarnya dalam rapat.
