Bawang Merah yang dikirimkan dari Jakarta ditemukan sudah tak layak konsumsi saat tiba di Teminal Peti Kemas Bitung, Sulawesi Utara.

BITUNG – Sebanyak 30 ton bawang merah asal Jakarta yang dikirim ke Sulawesi Utara (Sulut), ditemukan dalam kondisi busuk, berjamur dan bertunas atau sudah tak layak lagi untuk konsumsi.

Alhasil bawang merah yang masuk lewat terminal peti kemas Bitung pada Rabu (23/9) itu langsung ditolak oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara.

Penemuan bawang merah tak layak ini, setelah petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan sebagian besar bawang merah dalam kondisi rusak. Petugas kemudian mengambil tindakan penolakan dan mengembalikan komoditas tersebut ke daerah asal.

Menariknya, secara administratif bawang merah tersebut sebenarnya telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” kata Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto di Bitung, Kamis, (24/9).

Menurut Agus, kerusakan diduga berkaitan dengan kondisi penyimpanan selama perjalanan. Salah satu kemungkinan yang ditelusuri adalah adanya gangguan pada sistem pendingin kontainer sehingga suhu dan kelembapan di dalamnya tidak optimal.

Namun, penyebab pasti kerusakan masih dalam pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.

Kondisi bawang yang telah rusak dan ditumbuhi jamur menjadi perhatian petugas karena dinilai berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” ujar Agus.

Ia mengatakan, pemeriksaan fisik tetap diperlukan meskipun komoditas telah mengantongi dokumen dari daerah asal. Pemeriksaan di tempat pemasukan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual media pembawa saat tiba di daerah tujuan.

“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tegasnya.

Tindakan karantina tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

Saat ini, 30 ton bawang merah tersebut menjalani proses penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur. Selama proses pengembalian, komoditas tetap berada dalam pengawasan petugas dan tidak diperbolehkan beredar di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *