Petugas Karantina Sulawesi Utara memeriksa satwa ular asal Papua yang coba diselundupkan ke Surabaya, tapi berhasil ditemukan saat transit di Pelabuhan Bitung.

BITUNG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar berupa 17 ekor ular asal Papua yang hendak dikirimkan ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Keberhasilan ini dilakukan oleh petugas Karantina Sulut, saat memeriksa Kapal KM Sinabung yang sedang transit di Pelabuhan Bitung, Rabu (23/9). Saat itu, petugas mencurigai dua keranjang yang terselip di bawah ranjang penumpang kapal.

Saat ditanyakan, keranjang itu tak ada yang mengakui sebagai pemilik. Alhasil, petugas langsung lakukan pemeriksaan dan ditemukan 17 ekor ular asal Papua yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan satwa liar.

Dalam temuan itu, sebanyak 16 ular ditemukan dalam kondisi hidup, sementara satu lainnya telah mati. Ular-ular itu ditempatkan di dalam botol minum bekas yang telah diberi lubang udara. Wadah tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain karung.

Dari hasil identifikasi Karantina Sulut, ditemukan jika satwa tersebut terdiri dari dua ekor ular Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), serta satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).

Kepala Karantina Sulut, Agus Mugiyanto, mengatakan jika upaya peredaran satwa liar tersebut sangat dilarang. Apalagi memang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Selain itu, pengiriman ini juga tidak mengantongi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA, sehingga dapat dipastikan sebagai praktik peredaran satwa liar ilegal,” kata Agus.

Menurut dia, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas satwa antarwilayah, baik dari aspek perkarantinaan maupun ketentuan pengangkutan satwa liar. Terlebih, pengiriman kali ini dilakukan dengan menempatkan ular di dalam wadah terbatas selama perjalanan kapal dari Papua menuju Surabaya.

Setelah pemeriksaan, Karantina Sulut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut untuk penanganan lebih lanjut. Pada hari yang sama, seluruh satwa tersebut kemudian diserahterimakan.

Agus mengatakan pengawasan lalu lintas satwa melalui pintu masuk dan keluar wilayah akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran satwa tanpa dokumen.

“Kami berharap kejadian penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali. Pengawasan di pintu-pintu masuk akan terus kami perketat, dan kami mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama dalam memerangi peredaran satwa liar secara ilegal,” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *