Bibit babi yang diimpor dari Denmark saat tiba di Sulawesi Utara.

MANADO – Sebanyak 546 ekor bibit babi diimpor dari Denmark. Bibit babi ini tiba di Sulawesi Utara melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa 7 Juni 2026 malam hari.

Impor babi asal Denmark ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan di Sulawesi Utara terutama untuk memulai ulang peternakan usai adanya wabah African Swine Fever (ASF) atau demam babi yang sempat menyebabkan kematian massal ternak babi.

Untuk memastikan impor tersebut aman masuk ke wilayah Sulawesi Utara, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menerapkan biosekuriti super ketat dalam mengawal pendaratan bibit ternak itu.

Pemasukan ini juga menjadikannya impor bibit babi perdana di Indonesia dengan metode kandang tertutup yang dilakukan sebagai langkah pemulihan pasca-wabah African Swine Fever (ASF).

“Sebelum diterbangkan ke Indonesia, bibit babi ini sudah menjalani masa karantina selama 20 hari di Denmark. Secara administrasi semua persyaratan impornya sudah lengkap. Hasil uji laboratorium dari Denmark menyatakan ternak sehat,” kata Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulawesi Utara.

Agus menambahkan rangkaian tindakan karantina ini dirancang secara berlapis demi memastikan keamanan hayati di Sulut tetap terjaga dari risiko masuknya kembali penyakit ke wilayah Sulut.

Prosedur pengawasan di bandara dimulai dengan disinfeksi truk-truk pengangkut menggunakan cairan disinfektan untuk mencegah kontaminasi dari lingkungan sekitar. Sebelumnya, truk juga telah mendapat disinfektan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) yang telah mengantongi izin resmi dari Barantin. Saat pesawat mendarat, petugas karantina langsung naik ke atas pesawat untuk melakukan pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan fisik babi sebelum hewan tersebut dipindahkan ke dalam truk.

“Setelah pemeriksaan di bandara selesai, babi kita pindahkan ke IKH. Selama perjalanan ke instalasi, petugas karantina juga ikut mengawal,” ujar Agus.

Paska masuk ke IKH, petugas karantina akan mengamati kondisi klinis dan perkembangan kesehatan seluruh babi di dalam instalasi tersebut secara intensif. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gejala penyakit yang muncul setelah perjalanan.

Selanjutnya petugas karantina akan mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) sebagai laboratorium terakreditasi. Jika hasil uji laboratorium dinyatakan negatif, Karantina Sulawesi Utara baru akan menyatakan ratusan bibit babi tersebut aman, sehat, dan siap dilakukan pembebasan.

“Impor ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara dalam membangun kembali peternakan babi lokal pascawabah,” kata Agus kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *