
MANADO – Penanganan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Berty Sompie, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan civitas akademika mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, Prof. Berty Sompie diketahui menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara pada Selasa, 23 Desember 2025. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka klarifikasi atas laporan dugaan korupsi tunjangan jabatan di lingkungan Unsrat.
Seorang dosen Unsrat yang enggan disebutkan namanya mengatakan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat kampus.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan keterbukaan mengenai sejauh mana proses yang sedang berjalan. Dengan begitu, berbagai spekulasi di tengah masyarakat tidak terus berkembang,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Muhammad Fadly, saat dihubungi menjelaskan bahwa pada tahap awal penanganan, proses masih berada pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Pada tahap tersebut, pihak-pihak terkait hanya diundang untuk memberikan klarifikasi, bukan dipanggil sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Proses penanganan perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan (lidik). Pada tahap pulbaket, pihak yang dimintai klarifikasi diundang, bukan dipanggil. Saat ini administrasi penyelidikan telah dibuat dan mendapat persetujuan, sehingga status penanganannya sudah berada pada tahap lidik. Selanjutnya, penyelidik akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” kata Fadly.
Naiknya status penanganan perkara ke tahap penyelidikan menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya muncul berbagai pertanyaan dari kalangan sivitas akademika mengenai tindak lanjut sejumlah laporan yang berkaitan dengan pimpinan Unsrat.
Pada tahap penyelidikan, aparat kepolisian akan mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain menyoroti proses hukum, sejumlah civitas akademika juga mempertanyakan keputusan Rektor Unsrat menggelar pemilihan dekan ulang pada Jumat, 3 Juli 2026. Dalam pemilihan tersebut, Dr. Stenly Lombogia ditetapkan sebagai dekan terpilih. Sejumlah pihak menilai proses pemilihan ulang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta agar hasilnya dievaluasi. Mereka juga menyoroti hasil penilaian portofolio yang dinilai menempatkan Dr. Stenly Lombogia di bawah sejumlah kandidat lain.
