
MANADO – Bupati Sitaro (Siau Tagulandang Biaro), Chyntia Ingrid Kalangit, yang baru menjabat selama 1,2 tahun sejak dilantik pada Februari 2025 lalu, ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Chyntia dijadikan tersangka sekaligus ditahan pihak Kejati Sulut pada Rabu 6 Mei 2026 malam, terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan bencana Gunung Ruang di tahun 2024.
Kejaksaan akan menahan Chyntia selama 20 hari ke depan, setelah sebelumnya ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH, mengatakan jika sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Chyntia sebanyak tiga kali sebagai saksi, sebelum akhirnya statusnya diangkat menjadi tersangka dan dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan.
Menurutnya, berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan, adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar.
Sementara itu, pasal-pasal yang disangkakan, Zein menyebut ada pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu ada juga pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya kembali.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menahan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JLS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT, swasta.
