Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan satwa laut dilindungi di Bandara Sam Ratulangi Manado.

MANADO – Upaya untuk menyelundupkan sejumlah Satwa Laut yang dilindungi masih terjadi. Walaupun tahu ada konsekuensi aturan maupun hukum, tetapi sejumlah pihak masih melakukannya.

Baru-baru ini, pihak Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara (Sulut), bekerjasama dengan Avsec Bandara Sam Ratulangi Manado, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa laut dilindungi ke luar negeri, Senin (23/2) malam.

Barang bukti ditemukan di dalam koper milik seorang calon penumpang yang berencana terbang menuju Guangzhou, Tiongkok, saat petugas melaksanakan pengawasan rutin di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.

Kejadian bermula saat petugas mencurigai isi koper salah satu penumpang saat melewati pemeriksaan x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, tim menemukan berbagai jenis media pembawa berupa komoditas perikanan atau satwa laut yang dilarang untuk dilalulintaskan, apalagi ke luar negeri.

Temuan tersebut mencakup jenis satwa yang sangat dilindungi, baik dalam status konservasi nasional maupun internasional.

“Seluruh komoditas yang dibawa adalah satwa laut yang masuk dalam kategori dilindungi negara, dan masuk daftar Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya diawasi dengan sangat ketat, ” tegas Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulawesi Utara.

Adapun jenis satwa yang berhasil ditahan meliputi Nautilus (Nautilus pompilius), Kima (Tridacna sp.), Triton Terompet (Charonia tritonis), potongan karang keras coklat (Scleractinia), serta berbagai jenis siput laut lainnya.

Agus memberikan apresiasi atas kesigapan petugas karantina dan Avsec di lapangan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari upaya eksploitasi ilegal ke luar negeri.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran karantina, terutama yang menyangkut satwa dilindungi hal ini juga melanggar ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sinergi antara Karantina dan Avsec di Bandara Sam Ratulangi terbukti efektif dalam memitigasi risiko penyelundupan sumber daya alam kita,” ujar Agus.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Balai Karantina Sulawesi Utara guna menjalani proses pendataan serta penanganan awal lebih lanjut.

Petugas juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *