BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah puasa.
Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 tentang Hari dan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Bolmong selama Ramadan 2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam edaran tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan, baik untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari maupun enam hari kerja, ditetapkan sebanyak 32,5 jam efektif per minggu. Jam kerja berlaku Senin–Jumat pukul 07.30–14.30 WITA, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WITA.
Untuk unit kerja tertentu seperti Rumah Sakit Umum Daerah, layanan kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unit pelayanan publik lainnya, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan minimal jam kerja efektif dan optimalisasi pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong, Abdullah Mokoginta, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Disiplin dan profesionalisme ASN wajib dipertahankan selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Lolak pada 18 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bolmong. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, sekaligus menjaga kinerja birokrasi tetap profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
