
MINUT – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menggelar kegiatan nasional bertajuk Green Press Community (GPC) 2026 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (7/2).
Kegiatan yang mengusung tema “Jurnalisme Melindungi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil” ini, menghadirkan sejumlah agenda yang berkaitan dengan pembahasan lingkungan termasuk dampak-dampak yang terjadi jika terjadi perusakan lingkungan.
Salah satu agenda yang digelar adalah talkshow bertajuk “Masa Depan Pulau Kecil di Tengah Gempuran Industri Ekstraktif” dengan menghadirkan sejumlah pembicara seperti Prof. Retno Susislorini, Guru Besar sekaligus Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pancasakti Tegal, Afdilah Chudiel, Ocean Campaign Leader Greenpace Indonesia, Afdilah Chudiel, Ocean Campaign Leader Greenpace Indonesia, Argo Tarigan, Tim Kampanye Mineral Kritis Trend Asia, hingga Bupati Minut, Joune Ganda.
Pada kesempatan itu, Prof. Retno Susislorini, menegaskan jika Indonesia tengah menghadapi ancaman bencana ekologis akibat krisis iklim yang kian memburuk.
Industri sebagai penyumbang terbesar emisi karbon dan gas rumah kaca dinilai mempercepat kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kini berada di ambang tenggelam.
“Pemanasan global akibat gas rumah kaca dan emisi karbon memicu gelombang tinggi dan kenaikan muka air laut yang sudah mencapai beberapa sentimeter. Kalau ini dibiarkan, air laut akan terus masuk ke daratan. Pulau-pulau kecil akan terendam,” kata Retno.
Bahkan, Retno yang melakukan riset di Pulau Cemara Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebutkan jika pulau kecil itu kian terancam hilang. Menurutnya, Jika dilihat dari citra Google Earth pada malam hari, pulau tersebut sudah terlihat terendam.
“Sejak 2024, saya menemukan garis pantai di Pulau Cemara mundur hingga 500 meter,” ungkapnya.
Retno menambahkan, kelompok yang paling terdampak dalam situasi bencana ekologis adalah perempuan dan anak-anak. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan dan menguatkan suara perempuan, terutama yang berasal dari pulau-pulau kecil.
“Perempuan saat ini sedang menantang kiamat iklim. Suara perempuan dari pulau kecil sangat penting karena mereka menghadapi dampak krisis iklim lebih cepat dan lebih parah. Mereka memahami tantangan spesifik komunitasnya dan mampu menawarkan solusi yang inovatif serta berbasis lokal,” katanya lagi.
Sementara, Afdilah Chudiel mengaku jika di Sulut, sebagai suatu koridor laut yang besar, aktivitas pertambangan di Pulau Sangihe bisa berdampak hingga ke Minut.
Dijelaskan, pada tahun 2025 Greenpace Indonesia bersama dengan Politeknik Nusa Utara (Polnustar) melakukan riset dan menemukan logam berat di ikan yang tertangkap di Sangihe. Kata dia, sebelumnya peneliti UGM menemukan kandungan logam berat merkuri pada ikan di Sangihe. IPB juga sudah melakukan yang sama.
“Jadi, ada tiga perguruan tinggi menemukan hasil yang sama di ikan yang ditangkap di Sangihe. Ikan itu ke mana dibawa? Ke Bitung kah? Atau ke Manado? Jadi jangan kita melihat ekologi itu hanya dalam batasan administarsi,” paparnya.
“Jangan-jangan ikan yang kita makan hari ini dari sana (Sangihe) atau pencemarannya sampai di sini (Minut) sehingga perlu ada riset. Tapi di Sangihe sudah terbukti ada (pencemaran),” ujar Afdilah kembali.
Aapun Fiorentina Refani, menyebut ada 401 desa di Sulut atau sekitar 5,33 persen mengalami kerusakan mangrove. Selanjutnya 27 desa atau 0,36 persen mengalami abrasi parah.
“172 desa atau 2,29 persen mengalami kerusakan badan air atau pencemaran, dan 258 desa mengalami banjir,” katanya lagi.
Menurutnya, dari data sumber potensi desa 2025 yang telah dikurasi oleh Celios, fasilitas dan infrastuktur pendukung pengembangan ekonomi pulau-pulau kecil dibutuhkan stimulus infrastruktur, penghentian ekonomi ekstraktif, dan pengembangan ekonomi dengan diverifikasi ekonomi.
Argo Tarigan, dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 27 tahun 2007 tentang Penyelamatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah menegaskan secara mutlak tentang penyelamatan pesisir dan pulau kecil.
“Undang-undang itu menegaskan bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pertambangan (industri ekstraktif) dilarang karena risiko ekologisnya,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, pada pasal 23 ayat 2 bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dimanfaatkan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, perikanan dan kelautan berkelanjutan, pertanian organik, dan pertahanan keamanan negara.
“Pada pasal 35 huruf K setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara, Joune Ganda saat membawakan materi tentang “Transformasi Pulau Bangka: Dari Pusaran Konflik Menuju Epinsetrum Ekowisata Dunia” menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Likupang Timur.
“Aturan daerah ini menunjukan komitmen kuat pemerintah kabupaten dalam menjaga Pulau Bangka tetap lestari dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, Pulau Bangka ini menjadi simbol perjuangan rakyat karena pada saat itu masyarakat yang ada di Bangka melakukan perlawanan rencana pertambangan. Sehingga ini menjadi simbol sebuah pembangunan berkelanjutan.
“Dengan ukuran pulau yang hanya 4.778 hektar, maka sesuai dengan undang-undang nomor 27 tahun 2007 pulau ini tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan,” ujar Bupati.
Dalam talkshow tersebut, Bupati mengakui bahwa pembangunan memang berdampak pada kerusakan lingkungan. Namun, pembangunan tidak harus merusak, tapi perlu pengaturan agar kerusakan sangat minimal terjadi.
“Ekonomi dan ekologi bisa berjalan berdampingan. Pulau kecil berhak atas masa depan yang besar. Sehingga mari kita jaga pulau Bangka,” ujarnya kembali.
