
BITUNG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan 218 ekor ayam ras Filipina ilegal di Markas Komando Daerah Angkatan Laut VIII, Jumat (2/1).
Unggas ini sebelumnya ditemukan tanpa dokumen karantina dari negara asalnya oleh personel TNI AL dalam patroli di perairan Bitung pada 31 Desember lalu. Ada 244 ekor yang ditemukan, tetapi kemudian hanya 218 ekor ayam yang hidup, di mana sisanya mati.
Kepala BKHIT Sulut, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena ayam selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan. Di samping itu, Filipina juga berstatus sebagai wilayah wabah flu burung berisiko tinggi atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sejak 2020.
Status ini sesuai keterangan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/OIE, sehingga pemasukan ayam ilegal sangat rentan menularkan penyakit.
“Sesuai Surat Edaran Badan Karantina Pertanian, Indonesia saat ini menutup akses masuk bagi unggas asal Filipina, sebagai perlindungan nyata terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman flu burung,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika pelaksanaan pemusnahan menerapkan prosedur biosekuriti ketat dan mengedepankan asas kesejahteraan hewan. Ratusan ayam ilegal tersebut disembelih, dibakar hingga habis, kemudian ditimbun di area yang aman, serta diberikan cairan disinfektan.
“Langkah berlapis ini diambil untuk memastikan tidak ada resiko penyebaran penyakit. Hasil pemusnahan juga tidak akan mencemari lingkungan sekitar,” kata Agus.
Sementara itu, Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, SE, M.Tr.Opsla menyatakan bahwa sinergi pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara, dari sisi keamanan biosecuriti di wilayah Sulut.
“Hal ini merupakan bentuk profesionalisme dan komitmen dalam menjaga keamanan, melindungi sumber daya dan masyarakat dari risiko penyakit hewan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal,” katanya.
