
MANADO – Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) memberikan sorotan tajam terhadap lemahnya perlindungan terhadap korban Kekerasan Seksual yang terjadi di lingkungan kampus atau Perguruan Tinggi.
Dalam rilisnya, GPS menyebut jika Kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, meski pelakunya bisa sesama mahasiswa, tetapi juga yang paling sering terdengar adalah dari dosen atau staf administrasi, atau bahkan pimpinan perguruan tinggi itu sendiri.
Relasi kuasa yang timpang terutama antara dosen/pemimpin perguruan tinggi dan mahasiswi, menurut GPS kerap terjadi pada tindakan kekerasan seksual, karena hal ini dipakai sebagai cara untuk menekan bahkan mengancam korban sebagai pihak yang tidak berdaya.
Koordinator GPS, Pdt Ruth Ketzia, menyebutkan jika harapan pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, sebenarnya sempat membuncah ketika Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi lahir.
“Peraturan itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kian meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi saat itu,” kata Ruth.
Namun, menurut Ruth, hal ini kemudian redup kembali dan sangat disesalkan, karena Peraturan Menteri yang secara spesifik menyasar dan fokus pada kekerasan seksual, tiba-tiba tanpa ada kejelasan yang masuk akal, tiba-tiba diganti dengan Permendikbud Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Di sini kata seksual hilang dari aturan terbaru itu,” kata Ruth kembali.
Terkait dengan kasus yang terjadi di Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Minahasa, Ruth mengatakan jika kejadian menyedihkan itu terjadi karena hingga saat ini kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi, yang ironisnya penanganannya tak benar-benar diseriusi.
Menurut Ruth, hal inilah yang kemudian membuat para korban merasa depresi karena harus bertemu dengan predator seksual di kampus, tetapi takut untuk bicara karena yang menjadi predator justru adalah dosen yang punya kuasa atas pendidikan mereka dalam hal pemberian nilai atau justru pembimbing ujian.
Lebih parahnya lagi, ketika ada yang berani untuk melaporkan, pihak kampus yang seharusnya melindungi mereka, malah mengabaikan laporan dan menganggapnya bukan sebagai kasus besar dan penting untuk ditangani.
“Dari kasus di UNIMA yang ditemukan meninggal di tempat kosnya, tampaknya korban mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh dosennya. Sementara pihak kampus yang sudah ada laporan dari korban ke pihak Pimpinan dan Satgas kampus, namun lambat proses penanganannya. Ini yang jadi problem, karena kampus seakan menolerir hal ini,” kata Ruth.
Ruth pun dengan tegas menyebutkan jika hal ini menjadi sebuah indikator yang dapat dikatakan adanya pembiaran serta ketidakpedulian pihak kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Ini diperkuat oleh informasi bahwa terduga pelaku dosen tersebut sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi yang lain. Terduga pelaku bahkan dijuluki sebagai predator,” tutur Ruth.
Ruth juga menambahkan jika berdasarkan informasi yang mereka dapat dari LBH Manado, yang pernah mendampingi korban dengan kasus serupa di perguruan tinggi yang sama, bahwa memang tidak ada respons serius dari pihak Satgas kampus, dan bahkan Satgas yang ada justru tidak memiliki perspektif korban.
“Peristiwa tragis ini hendak menegaskan bahwa bukan hanya kampus saja, tetapi Sulawesi Utara betul-betul darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, sudah semestinya UNIMA dan juga kampus-kampus lain di SULUT, menjadikan peristiwa tragis ini sebagai pembelajaran berharga bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, yang mesti diselesaikan secara hukum sebagaimana mandat UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ruth tegas.
“Kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya diselesaikan secara internal kampus. Satgas yang dibentuk di kampus juga harus mendampingi korban untuk menindaklanjuti melaporkan kasus ke aparat hukum yang berwewenang, dan juga memastikan ruang aman bagi korban dalam melakukan aktivitasnya di dalam kampus,” ujarnya lagi.
