
MANADOBACIRITA.COM – Rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsep jaminan fidusia, menjadi pemicu atau penyebab banyaknya konflik dan permasalahan terkait eksekusi barang yang melibatkan perusahaan pembiayaan dan kreditur.
Bahkan, selama ini masyarakat hanya tahu jika membeli kendaraan secara kredit, itu hanya berurusan dengan dealer kendaraan, padahal yang memberikan kredit justru adalah perusahaan pembiayaan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno. Menurutnya, sebagian besar masyarakat belum memahami peran dan mekanisme jaminan fidusia yang diterapkan dalam industri pembiayaan.
“Masyarakat sudah sering gunakan produk ini. Tapi tak mengenal produk itu. Yang ada di pikiran, saat membeli kendaraan secara kredit, dianggap itu dari dealer saja. Padahal di balik dealer itu ada perusahaan pembiayaan,” ujar Suwandi.
Suwandi juga menjelaskan jika selama ini, ada pemahaman yang menyebutkan jika undang-undang fidusia dibuat untuk melindungi debitur. Padahal, tujuan dari undang-undang itu adalah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur.
“Ketidaktahuan ini yang sering menimbulkan kesalahpahaman ketika terjadi masalah pembayaran atau penarikan barang jaminan oleh perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Suwandi menyebutkan jika pihaknya dalam rangka memperingati Hari Multifinance pada Oktober 2025, akan menggelar berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mendekatkan perusahaan pembiayaan dengan masyarakat, sekaligus memberi edukasi dan pemahaman ke pelaku industri pembiayaan, aparat penegak hukum, tenaga penagihan, serta masyarakat luas.
“Di Hari Pembiayaan tahun ini, kami akan menggelar kegiatan yang bertujuan memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan akan berlangsung di Kota Manado, dengan beragam agenda menarik agar masyarakat lebih mengenal industri pembiayaan,” ujar Suwandi.
