MANADO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), memastikan jika 106 ekor babi hidup yang akan dikirim dari Manado menuju Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinyatakan negatif African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan hasil pengujian laboratorium terhadap ternak sebelum diberangkatkan, Sabtu (5/9).
Kepala Karantina Sulut, Agus Mugiyanto, mengatakan jika pemeriksaan telah dilakukan sejak ternak masih berada di daerah asal. Selain pemeriksaan fisik, sampel diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan babi yang akan dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan perpindahan ternak antardaerah tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat mengancam populasi ternak di daerah tujuan,” kata Agus.
Selain pemeriksaan kesehatan, Barantin bersama otoritas terkait di daerah asal dan tujuan melakukan analisis risiko terhadap rencana pengiriman 106 babi tersebut. Analisis dilakukan untuk menilai potensi penyebaran penyakit selama proses pengiriman sekaligus menentukan langkah mitigasi yang diperlukan.
“Berdasarkan hasil rekomendasi analisa risiko, pengiriman babi hidup ini dinyatakan memiliki risiko yang terkendali sehingga secara regulasi diizinkan untuk masuk ke wilayah Raja Ampat,” kata Agus.
Sebagai bagian dari penerapan biosekuriti, petugas juga melakukan disinfeksi terhadap ternak dan kendaraan pengangkut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kontaminasi selama proses pengangkutan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, pengujian laboratorium, analisis risiko, serta persyaratan lainnya dinyatakan terpenuhi, petugas menerbitkan dokumen karantina sebagai dasar ternak dapat dilalulintaskan menuju Raja Ampat.
Barantin menegaskan pemeriksaan terhadap lalu lintas hewan antardaerah merupakan bagian dari upaya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan sekaligus menjaga status kesehatan ternak di daerah tujuan.
Tindakan karantina tersebut dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
