Kantor Bupati Bolaang Mongondow

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) membantah anggapan bahwa Bupati Bolaang Mongondow mangkir dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Adrian Oday, menjelaskan ketidakhadiran pihak Pemkab dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.MDO disebabkan surat panggilan baru diterima pada hari pelaksanaan sidang.

Menurut Adrian, PTUN Manado melalui surat pengantar Nomor 634/PAN.PTUN.W8-TUN1/HK2.7/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 memanggil Pemkab Bolmong untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan pada Selasa (2/6) pukul 10.00 WITA.

Namun, kata dia, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Bolmong melalui Bagian Umum pada Selasa pagi pukul 08.58 WITA.

“Surat panggilan itu baru diterima melalui pos pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 08.58 WITA. Setelah itu diteruskan sesuai mekanisme administrasi dan baru diterima Sekretaris Daerah pada pukul 10.19 WITA,” kata Adrian, Selasa (2/6).

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat Pemkab Bolmong tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kehadiran dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada hari dan jam yang sama.

“Secara faktual tidak mungkin kami menghadiri sidang tersebut karena surat panggilan baru diterima beberapa saat sebelum agenda sidang dilaksanakan. Bahkan saat surat sampai ke Sekda, waktu persidangan sudah berjalan,” ujarnya.

Adrian juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Bupati Bolmong mangkir dari persidangan. Menurutnya, dalam perkara tata usaha negara, kepala daerah tidak selalu hadir secara langsung karena dapat memberikan kuasa kepada pejabat teknis atau kuasa hukum untuk mewakili pemerintah daerah.

“Perlu dipahami bahwa dalam perkara seperti ini tidak harus Bupati yang hadir langsung. Biasanya pemerintah daerah menunjuk pejabat teknis atau kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adrian mengungkapkan bahwa penggugat dalam perkara tersebut, Farida Mooduto, sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap Pemkab Bolmong. Namun gugatan itu kemudian dicabut oleh penggugat sendiri sebelum proses persidangan berlanjut.

Meski demikian, Pemkab Bolmong memastikan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Manado dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum dan akan menindaklanjuti agenda persidangan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *