Karantina Sulut Akui Ada Potensi Bawa Penyakit HPAI

Ayam Ras Filipina yang coba diselundupkan lewat jalur perairan.

MANADO – Tim Gabungan Quick Response Komando Daerah Angkatan Laut VIII (QR-8 Kodaeral VIII) menahan kapal yang berisi 244 ekor ayam ras Filipina tanpa dokumen karantina yang jelas.

Penahanan ini dilakukan saat tim melakukan patroli di perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung (perairan Batu Angus) pada Rabu (31/12) akhir tahun 2025.

Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, mengatakan selain berisi 244 ekor ayam ras Filipina, ada juga minuman keras berbagai merek yang diangkut oleh perahu (taxi boat) tersebut.

Sayangnya, saat ditemukan sekitar pukul pukul 07.00 WITA, kapal tanpa nama tersebut sudah ditinggalkan Anak Buah Kapalnya (ABK).

Sementara itu, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) mengapresiasi hal tersebut.

Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulut, menyampaikan bahwa upaya pemasukan komoditas melalui jalur ilegal sangat berisiko membawa hama dan penyakit berbahaya.

Apa lagi saat ini, Indonesia melalui Barantin tengah menutup dan melarang pemasukan unggas dari Filipina, karena adanya kewaspadaan terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina.

“Saat ini, Indonesia masih melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, sehingga Indonesia saat ini menutup pintu bagi pemasukan segala jenis unggas dari Filipina demi melindungi industri peternakan nasional dari risiko flu burung,” kata Agus.

Menurutnya, Karantina Sulut dalam hal ini memberikan dukungan penuh, terutama dari sisi teknis, untuk memastikan bahwa komoditas tersebut ditangani sesuai dengan protokol biosekuriti yang sangat ketat. Serta memberikan rekomendasi untuk dilakukan tindakan karantina pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

“Upaya tersebut penting dilakukan, terutama untuk menghindari risiko ancaman bagi peternakan di wilayah Sulawesi Utara maupun risiko terhadap kesehatan masyarakat,” ungkap Agus.

Ia juga menambahkan bahwa pemasukan ayam tersebut tentu melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang juga termasuk berbagai penyakit hewan menular yang bersifat zoonosis.

“Rencananya, komoditas tersebut akan dimusnahkan di awal Januari ini,” kata Agus.

Sebelumnya, Tim gabungan QR-8 Kodaeral VIII sendiri adalah tim khusus dari TNI AL Komando Daerah Angkatan Laut VIII yang bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Manado dan KSOP Pelabuhan Manado, untuk melakukan operasi cepat (Quick Response) dalam penegakan hukum di laut.

Agus mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya-upaya tersebut, sehingga keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antar lembaga dalam melindungi sumber daya alam hayati.

“Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap rencana pemasukan komoditas hewan ikan dam tumbuhan demi menjaga keamanan hayati terutama wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *