
TOMOHON – Tim Buser Satuan Reksrim Polres Tomohon, berhasil membongkar sindikat penimbunan BBM subsidi jenis solar yang ada di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Sebanyak 1.529 liter solar yang diisi ke dalam drum sebagai tempat penampungan, berhasil disita oleh pihak kepolisian pada Minggu (5/10) dini hari kemarin.
Pada keterangannya, Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S. I. K, menyebutkan terbongkarnya sindikat penimbunan solar ini tak lepas dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di salah satu rumah di daerah tersebut.
Masyarakat kemudian melaporkan indikasi adanya mafia solar kepada Polres Tomohon. Kecamatan Sonder di Kabupaten Minahasa, masuk wilayah hukum dari Polres Tomohon.
Benar saja, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon yang langsung menindaklanjuti laporan itu, berhasil menemukan 1.529 liter solar subsidi yang disimpan tanpa izin resmi.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang masing-masing inisial RP (40), RL (47), KK (37) dan AJO (50) beserta dengan empat unit kendaraan truk yang diduga digunakan untuk membeli dan mengangkut solar yang ditimbun itu.
“Saat ini seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, menurut Kapolres saat ini polisi terus melakukan pendalaman terkait asal dan tujuan BBM tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini juga adalah bagian dari pelaksanaan Operasi Dian Samrat 2025 yang tengah digelar Polres Tomohon, sebagai upaya menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
