
MANADOBACIRITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) merilis Indonesia Game Rating System (IGRS), suatu sistem rating untuk video game (gim) nasional, yang bertujuan memberikan panduan usia pengguna game yang akan dimainkan.
Program ini adalah cari pemerintah untuk melindungi anak-anak dari materi yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk memberikan panduan kepada orang tua mengenai game yang akan dimainkan anak mereka.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, saat kegiatan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di Bali, menjelaskan jika penerapan IGRS ini, sebagai bentuk perlindungan untuk para gamers terutama anak-anak, sekaligus melindungi industri game.
“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang game ke depan akan melakukan pengumuman di dalam game, usia berapa yang tepat untuk memainkan game tersebut,” kata Meutya.
Sistem ini sendiri akan mengklasifikasikan game ke dalam lima kategori usia, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Inisiatif ini juga menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
“Penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia,” kata Meutya kembali.
Adapun IGRS ini sudah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
